Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi

Hak-hak Pemohon Informasi Dalam Pelayanan Informasi

 

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah :


Hak-hak Memperoleh Pelayanan Informasi 

Berdasarkan pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008

(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini;

(2) Setiap orang berhak :
     1. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ;
     2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik ;
     3. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
         dan/atau
     4. Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;

(3) Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan 
     permintaan tersebut.

(4) Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila dalam 
     memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan 
     Undang-undang ini.


Hak Untuk Mengetahui Standar dan Maklumat Pelayanan

Pemohon berhak mengetahui Standar Pelayanan Pengadilan yang telah disusun oleh Pengadilan, dimana berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan di Pengadilan, Standar Pelayanan yang tersusun memuat :

     1. Dasar Hukum
     2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
     3. Jangka Waktu
     4. Biaya/ Tarif
     5. Produk Pelayanan
     6. Sarana dan Prasarana
     7. Kompetensi Pelaksana

dan juga secara umum Pengadilan menyediakan pelayanan sebagai berikut :
     1. Pelayanan administrasi persidangan
     2. Pelayanan bantuan hukum
     3. Pelayanan pengaduan
     4. Pelayanan permohonan informasi

Hak Untuk Mengajukan Keberatan atas Pelayanan Informasi

1.   Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;

b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;

c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

f.  Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.

2.   Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

3.  Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja dengan nomor kontak (0431)-7246797 Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan oleh penanggungjawab (KPA) kepada Mahkamah Agung. Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.

Hak Untuk Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Pengaduan dan Keberatan Terkait Pelayanan Informasi

Setiap Pemohon Informasi berhak mengetaui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi. Berdasarkan pasal 37, 38, dan 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prosesnya sebagai berikut :

Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi

Pasal 37

Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan oleh komisi informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Pasal 38

Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Pasal 39
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.

Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011

1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan
    hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap
    pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab
    atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
7. Hak untuk mengetahui segala informasi yang harus diumumkan secara berkala mengenai :

- Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan, yang berkaiatan dengan Fungsi, tugas
  dan yurisdiks Pengadilan, Struktur organisasi Pengadilan, Alamat, telepon, faksimili, dan
  situs resmi Pengadilan,  daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan, profil singkat pejabat
  struktural; dan laporan LHKPN

- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara, biaya penyelesaian perkara dan jadwal sidang.
- Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja pengadilan
- Informasi Laporan Akses Informasi
- Informasi Lain yang berkaiatan dengan prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi
  keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan


KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI

Kewajiban Pemohon informasi keadilan sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia
Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berhak untuk memperoleh
layanan informasi sebagaimana pasal 5 sebagai berikut :

1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi
    Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share