Pengadilan Militer III-17 Manado Gelar Sidang Perkara Perdagangan

Majelis Hakim yang diketuai Letkol Chk Dwi Yudo Utomo, S.H. dengan Hakim anggota Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, S.H., M.H dan Mayor Chk Subiyatno, S.H.,M.H, menyidangkan perkara dugaan tindak pidana perdagangan “Merkuri” yang diduga dilakukan oleh Terdakwa atas nama Praka AM. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer lll-17 Manado, jumat(29/01/21). 

Pengadilan Militer III-17 Manado,  merupakan pengadilan tingkat pertama yang berada dibawah jajaran Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang mengadili prajurit berpangkat Kapten ke bawah dengan wilayah hukum meliputi 3 (tiga) Provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tengah.

Agenda sidang pada hari ini memasuki tahap pemeriksaan Saksi dengan saksi yang diperiksa sebanyak 6 (enam) orang dan dalam kesempatan persidangan Oditur Militer menghadirkan lagi 1 (satu) saksi tambahan guna kepentingan pemeriksaan, selesai pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti.

Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Praka AM dilakukan di Pelabuhan Desa Talawaan Bajo, Kec. Wori, Kab. Minahasa Utara yang masih merupakan wilayah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado, sehingga Pengadilan Militer III-17 Manado berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sidang berlangsung sejak pukul 14.35 Wita, selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda tuntutan dari Oditur Militer.