WILAYAH YURISDIKSI

Pengadilan Militer III-17 Manado berwenang mengadili satuan-satuan TNI baik bermatra Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) pada 3 (tiga) provinsi yaitu:


  1. Provinsi Sulawesi Utara,
  2. Provinsi Gorontalo
  3. Provinsi Sulawesi Tengah.

Sedangkan cakupan kesatuan yang dilayani adalah :

  1. Angkatan Darat
  2. Angkatan Udara
  3. Angkatan Laut