MENGIKUTI ZOOM DALAM RANGKA RAPAT KOORDINASI IKATAN LANJUT KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PENGADILAN INDONESIA SEBAGAI TINDAK LANJUT ATAS KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

Panitera, Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian Pengadilan Militer III-17 Manado mengambil peran proaktif dalam mendukung transformasi administratif dengan menghadiri dengan penuh semangat kegiatan Rapat Koordinasi Ikatan Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Indonesia. Kegiatan ini diadakan sebagai langkah tindak lanjut atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 196 Tahun 2023, yang mengenai Penetapan Kelas Jabatan dan Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Dalam rapat yang melibatkan tokoh-tokoh kunci di bidang kepaniteraan dan kesekretariatan, Panitera, dengan keahlian administratifnya, memberikan kontribusi esensial dalam menjelaskan serta merinci aspek-aspek teknis dan administratif terkait kebijakan baru tersebut. Sementara itu, Sekretaris berperan aktif dalam penyusunan agenda, pengelolaan undangan, dan pencatatan hasil rapat, memastikan kelancaran setiap langkah rapat koordinasi.

Kepala Sub Bagian Pengadilan Militer III-17 Manado turut serta dalam perbincangan dengan memberikan wawasan mendalam tentang dinamika internal pengadilan. Dengan penuh dedikasi, mereka berupaya mengidentifikasi potensi hambatan implementasi kebijakan baru di tingkat lokal dan bersama-sama menyusun rencana tindak lanjut yang efektif.

Partisipasi aktif ini menjadi bentuk konkret dari komitmen mereka untuk mendukung perubahan positif dalam sistem kepegawaian peradilan. Selanjutnya, mereka memiliki tanggung jawab penting untuk menyampaikan informasi terkait kebijakan baru ini kepada seluruh staf di Pengadilan Militer III-17 Manado, memastikan pemahaman yang merata, dan menjembatani segala pertanyaan atau kekhawatiran yang mungkin muncul dari para pegawai pengadilan.

Melalui kolaborasi yang erat ini, diharapkan bahwa implementasi kebijakan baru akan menjadi langkah awal menuju efisiensi administratif yang lebih tinggi, menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, dan pada akhirnya, mendukung tujuan peradilan yang adil dan efektif di Indonesia.