Pengumuman Perkara In Absensia Bulan Oktober 2025


📍
Pengadilan Militer III-17 Manado
Pengadilan Militer III-17 Manado melaksanakan pengumuman perkara yang diputus secara in absensia pada bulan Oktober 2025.

Perkara in absensia merupakan perkara yang diputus tanpa kehadiran terdakwa dalam proses persidangan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengumuman ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik atas putusan perkara yang telah berkekuatan hukum.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Militer III-17 Manado berkomitmen untuk menjaga integritas, akuntabilitas, serta memberikan akses informasi yang jelas kepada masyarakat terkait proses penyelesaian perkara di lingkungan peradilan militer.