PENYELESAIAN PERKARA MENONJOL

PENYELESAIAN PERKARA MENONJOL

Kamis, 9 Desember 2021

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-17 Manado, Majelis Hakim yang bersidang telah membacakan Putusan Pidana Register Nomor : 40-K/PM.III-17/AD/IX/2021 atas nama Para Terdakwa Letda Inf M.T bersama 5 lima) orang, yang dihadri oleh Oditur Militer dan Penasihat Hukum Para Tedakwa.

Para Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan  pertama “Militer yang dalam dinas secara bersama-sama dengan sengaja memukul seorang bawahan mengakibatkan mati”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 131 ayat (1) Jo ayat (3) KUHPM Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut Para Terdakwa dan oditur Militer menyatakan “Mohon waktu berpikir”, sidang yang dihadiri oleh pihak keluarga korban dan masyarakat tersebut berjalan dengan tertib, aman dan lancar.

Share