Selamat datang di situs resmi Pengadilan Militer III-17 Manado (Sebagian Data Dalam Proses Maintenance)

HAK-HAK PARA PIHAK DALAM PERSIDANGAN

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
  2. Berhak untuk berpekara secara cuma-cuma (prodeo).
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan Hakim.
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  8. Berhak memilih Penasehat Hukumnya sendiri.
  9. Berhak menghubungi Penasehat Hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
  10. Bagi Orang Asing berhak menghubungi/berbicara dengan Perwakilan Negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  11. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  12. Berhak untuk mengajukan Saksi atau Saksi Ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  13. Berhak segera menerima atau menolak Putusan.
  14. Berhak minta Banding atas Putusan Pengadilan, dalam waktu yang ditentukan Undang-Undang, kecuali terhadap Putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  15. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya "menerima atau menolak Putusan" dalam waktu yang ditentukan Undang-Undang.
  16. Berhak mempelajari Putusan sebelum menyatakan "menerima atau menolak Putusan" dalam waktu yang ditentukan Undang-Undang